Please use this identifier to cite or link to this item: https://ptsldigital.ukm.my/jspui/handle/123456789/772588
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHamdani Sh Mhum-
dc.contributor.editorFauzi, IR.-
dc.contributor.editorRosyadi, IR.-
dc.contributor.editorKelana, Andra S-
dc.date.accessioned2024-01-29T03:39:34Z-
dc.date.available2024-01-29T03:39:34Z-
dc.identifier.urihttps://ptsldigital.ukm.my/jspui/handle/123456789/772588-
dc.description.abstractDengan dijadikannya Pulau Batam oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai daerah Industeri. sudah barang tentu lalu !iotas barang sangat tinggi frekuenasinya jika dibandingkan dengan pulau-pulau yang ada disekitarnya. Barang-barang yang dianggap ke Pulau Batam bisa berupa bahan mencah yang akan diolah oleh mesin-mesin pabrik, maupun barang hasil industeri yang diproduksi. Guna mengangkut barang dari maupun keluar Pulau Batam jelas menggunakan alat angkutan kapal laut, karena alat angkut ini yang dapat mengangkut barang dalam jumlah besar serta biaya mu rah. Sehubungan dengan pesatnya perkembangan industri sudah baran tentuk diikuti oleh pertambahan kalap hilir mudik ke daerah ini untuk mengangkut bahan keperluan industri maupun produksi pabrik yang dihasilkan oleh perusahan industri. Usaha jasa angkutan biasanya diusahakan oleh perusahaan angkutan. Pada pengangkutan taut perusahaan angkutan disebut perusahaan pelayaran. Penggunaan jasa perusahaan pelayaran tidak terjadi begitu saja antara pemakai jasa angkutan dengan perusahaan pelayaran. melainkan didahului o teh perbuatan-perbuatan. Perbuatan itu adalah dibuatnya perjanjian pengangkutan oleh kedua belah pihak, bahwa pengangkutan mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar -uang angkutan (HMN Purwosutjipto, 2.1984) Akibat perjanjian yang disepakati oleh pengirim dengan perusahaan pengangkutan menurut Pasal 86 ayat ( I ) Undang-Undang Pelayaran Nomor 21 Tahun 1992, perusahaan angkautan diperairan wajib mengangkut penumpang dan atau barang setelah disepakati perjanjuan pengangkutan. Pengangkucan cidak saja berkewajiban mengangkut barang pengirim setelah dicapainya kaca sepakat perjanjuan pengangkutan. tetapi pengangkutan bertanggung jawab terhadap resiko kerugian pemilik barang yang timbul karena pengangkutan itu. Resiko tersebut yaitu tidak diserahkannya barang tersebut seluruh maupun sebahagian karena rusak. hilang atau terlambat sampai ke alamat yang ditentukan.en_US
dc.language.isoinden_US
dc.publisherUniversitas Islam Riau Press, Indonesiaen_US
dc.subjectPulau Batamen_US
dc.subjectRepublik Indonesiaen_US
dc.titleSuatu analisis terhadap tanggung jawab pengangkut pada pengakltan dengan kapal di Kotamadya Batamen_US
dc.typeSeminar Papersen_US
dc.format.pages214-223en_US
dc.identifier.callnoLB2326.3.S45 1995 katsemen_US
dc.contributor.conferencenameProsiding Seminar Hasil Penelitian UIR 1995-
dc.coverage.conferencelocationUniversitas Islam Riau, Indonesia-
dc.date.conferencedate1995-10-18-
Appears in Collections:Seminar Papers/ Proceedings / Kertas Kerja Seminar/ Prosiding

Files in This Item:
There are no files associated with this item.


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.