Please use this identifier to cite or link to this item:
https://ptsldigital.ukm.my/jspui/handle/123456789/776572
Title: | Penanaman modal asing dan padjak |
Authors: | Moh. Sadli |
Conference Name: | Laporan Seminar Tentang Masalah-Masalah Keuangan Daerah Dalam Rangka Pembangunan |
Keywords: | Ekonomi pasaran sosial |
Conference Date: | 1970-10-12 |
Conference Location: | Djakarta |
Abstract: | Salah suatu keuntungan sosial ekonomi dari pemasukan pena- naman modal asing adalah naiknja penerimaan padjak untuk Negara. Keuntungan2 lain adalah penambahan keperluan tenaga kerdja, ma- suknja tehnologi dan tjara management dan marketing baru dengan pengharapan agar supaja orang2 Indonesia dapat beladjar daripa danja, dan timbulnja "business multiplier effect", atau terang- sangnja aktivitas2 ekonomi dan perusahaan baru setjara "linkage effect". Bagaimana medal asing ini dapat memperkuat dasar perpadja- kan bagi Negara? Pertama, lewat padjak perseroan. Padjak perse- roan kita adalah 45%. Andaikata djumlah modal asing jang terta- nam adalah US $1000 djuta, berapakah kira2 padjak porcaron Jg. dapat diharapkan? Perhitungan jang berikut adalah sangat kasar dan tidak perlu benar, akan tetapi hanja mentjoba menerka ukur- an ukuran kebesarannja. Misalkan sipenanam modal mengharapkan rata2 keuntungan 42% bersih, setelah membajar padjak perseroan, terhadap seluruh d jumlah modal jang tertanam itu. Kita sebotul aja harus membedakan antara modal sendiri (modal saham) dan mo- dal pindjaman, dan sering perbandingan adalah 40-60, Keuntungan (rate of return). terhadap modal sendiri jang diharapkan biasanja lebih tinggi gi, kira2 20%. Keuntungan 12% adalah rata2 antara modal sendiri dan modal pindjaman. Untuk modal pindjaman ini ia harus membajar bunga kira2 10%. |
Pages: | 123-132 |
Call Number: | DS446.S46 1970 semkat |
Appears in Collections: | Seminar Papers/ Proceedings / Kertas Kerja Seminar/ Prosiding |
Files in This Item:
There are no files associated with this item.
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.